Minggu, 08 Maret 2009

Tentang pernikahan

"Pernikahan" mungkin itu suatu yang orang idam-idamkan selama ini .Tak seorang pun dalam hidupnya untuk tidak merasakan apa itu pernikahan , saya yakin 99,9999% seluruh dunia ingin merasakan nikmatnya pernikahan.Walau pun ada saja yang mengganggap pernikahan itu cuman main-main saja?? di belahan dunia lain, Manusia berkembangbiyak untuk menghindari punahnya umat manusia.Tapi jaman saat ini dunia makin penuh dengan adanya Manusia-manusia . wuuuiiii mungkin biar dunia tidak penuh harus adanya pembantaian,perang,bencana alam,atau nunggu datang Azzab aza!!! tapi tak dipungkiri didunia manusia sistem seleksi alam masih berlaku disini siapa yang kuat itu yang bertahan dari kepunahan maksudnya "kuat " yaaaaa?? yang ganteng-ganteng and yang cantik-cantik saja yang akan bertahan dari seleksi alam ini tapi tak ada yang mustahil bagi Alloh swt, siapa yang minta pasti kan diberinya!insa Alloh."Laa tay asu"(jangan putus asa) walaupun body standar wajah pas-pas yang penting jangan " tay asu"

Pernikahan merupakan suatu kegiatan manusia yang berbau relegius atau suatu yang sangat sakral yang kegiatannya harus diperhitungkan jauh-jauh hari. Dalam istilah Agama Islam disebut "Mitsaqan Galizha" yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur, yang ditandai dengan pelaksanaan ijab dan qobul antara wali nikah dengan mempelai pria, dengan tujuan membentuk suatu rumah tangga yang bahagia, sejah tera dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

peristiwa nikah sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan syarat agama dan adat istiadat setempat karena dari pernikahan inilah akan terbentuk suatu rumah tangga yang sejahtera, yang menjadi landasan terbentuknya masyarakat dan bangsa indonesia yang religius sosialitis.

lalu apa saja yang diperlukan sepasang pengantin untuk menyelesaikan urusannya di KUA? akan dibahas disini dan juga bagaimana cara pelaksanaannya.

ini contoh dari buku nikah









Mahr


Marriage-Gift ( Mahr) adalah suatu injunction ilahi. Beri mahr kepada pasangan pengantin perempuan oleh mempelai pria adalah suatu penting bagian dari kontrak.


“ Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagaian dari maskawin itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati” (Quran 4:4)


Mahr adalah suatu komitmen tanda tanggung jawab suami dan mungkin dibayar dengan uang tunai, (properti/milik) atau object dapat dipindahkan kepada pasangan (pengantin perempuan) dirinya. Jumlah mahr tidaklah menurut hukum ditetapkan, bagaimanapun, pengereman menurut norma sosial yang ada direkomendasikan. Mahr mungkin dibayar dengan seketika kepada pasangan [pengantin perempuan] pada ketika perkawinan, atau menunda ke suatu tanggal/date kemudiannya, atau suatu kombinasi kedua-duanya. Mahr yang ditunda bagaimanapun, jatuh tempo dalam hal kematian atau perceraian.


Satu [pesta/pihak] berhubung dengan perkawinan menyatakan ' ijab" persetujuan rela untuk masuk ke perkawinan dan [pesta/pihak] lain menyatakan ' qubul" penerimaan terhadap tanggung jawab di (dalam) perakitan upaca pernikahan. Kontrak ditertulis dan ditandatangani oleh pasangan pengantin perempuan dan mempelai pria dan para saksi masing-masing dua mereka. Ini kontrak perkawinan ditertulis (Aqd-Nikah) kemudian adalah mengumumkan di depan umum.


Khotbah

Pelaksanaan nikah ditujukan dengan suatu khotbah perkawinan ( khutba-tun-nikah) dengan Orang Islam yang memimpin perkawinan . Di dalam masyarakat perkawinan biasanya, suatu status menetapkan Hakim Orang Islam ( Qadi) memimpin nikah upacara dan mencatat kontrak perkawinan tersebut. Bagaimanapun manapun kepercayaan praktek pantas Orang Islam dapat melakukan nikah upacara [itu], [sebagai/ketika/sebab] Islam tidak mendukung kependetaan. Dokumen perkawinan contract/certificate disimpan dengan mesjid [itu] ( masjid) dan pemerintah lokal untuk [record/ catatan].

Muhammad Nabi SAW yang dibuat [itu] tradisi nya ( sunnah) untuk mempunyai khotbah perkawinan [mengirim/bawa] perakitan untuk memperingati dengan upacara perkawinan [itu]. Khotbah mengundang pasangan [pengantin perempuan] [itu] dan mempelai pria, seperti halnya mengambil bagian para tamu di (dalam) perakitan [bagi/kepada] suatu hidup kealiman, cinta timbal balik, kebaikan, dan tanggung jawab sosial.

Khutbah-Tun-Nikah mulai dengan pujian Allah. Bimbingan Dan Bantuan nya dicari. Pengakuan Orang Islam iman bahwa ' Ada tidak ada pantas untuk memuja kecuali Allah Dan Muhammad adalah Pesuruh Dan Pelayan nya" diumumkan. Ke tiga Sajak/Ayat Quranic ( Quran 4:1, 3:102, 33:70-71) dan satu Perkataan bersifat ramalan ( Hadith) membentuk teks yang utama perkawinan [itu]. Hadith ini adalah:

' Dengan Allah! Antar semua dari kamu aku adalah [yang] yang paling Hidup dengan saleh, dan di antara kamu semua, aku adalah

supermost untuk [menyelamatkan;menabung] diri ku dari kegusaran Allah, namun status ku adalah bahwa aku mengamati doa dan tidur juga. Aku mengamati [puasa/cepat/rapat] dan memenjarakan mengamati [mereka/nya]; Aku menikah perempuan juga. Dan ia yang menolak dari Sunnah ku tidak punya hubungan dengan aku". ( Bukhari)

Orang Islam yang memimpin upaca pernikahan [itu] menyimpulkan upacara [itu] dengan doa ( Dua) untuk/karena pasangan [pengantin perempuan], mempelai pria, keluarga-keluarga masing-masing mereka, Masyarakat Orang Islam yang lokal, dan Masyarakat Orang Islam sebebasnya ( Ummah)

Perkawinan ( Nikah) diperlakukan sebagai suatu tindakan pemujaan ( ibadah). [Itu] adalah berbudi luhur untuk melakukan ia/nya di (dalam) suatu Mesjid yang memelihara upacara [itu] sederhana. Upaca pernikahan adalah suatu sosial seperti halnya suatu aktivitas religius. Islam mendukung kesederhanaan di (dalam) upacara dan perayaan.

Muhammad Nabi ( S) sederhana yang dipertimbangkan mengawini perkawinan yang terbaik:

' Perkawinan yang terbaik adalah bahwa atas mana gangguan paling sedikit dan biaya dianugerahkan". ( Mishkat)

Kebutuhan Utama

1) Persetujuan timbal balik ( Ijab-O-Qubul) dengan pasangan [pengantin perempuan] dan mempelai pria

2) Dua orang dewasa dan para saksi sehat ingatan

3) Mahr ( Marriage-Gift) untuk dibayar oleh mempelai pria kepada pasangan [pengantin perempuan] yang manapun dengan seketika ( muajjal) atau menunda ( muakhkhar), atau suatu kombinasi kedua-duanya

Kebutuhan Sekunder

1) Wali sah/tentang undang-undang ( Wakeel) mewakili pasangan [pengantin perempuan] [itu]

2) Kontrak Perkawinan yang [di]tertulis (" Aqd-Nikah) yang ditandatangani oleh pasangan [pengantin perempuan] dan mempelai pria dan para saksi oleh dua orang dewasa dan para saksi sehat ingatan

3) Qadi ( Status menetapkan [Hakim/Wasit] Orang Islam) atau Ma'Zoon ( seorang orang bertanggung jawab yang memimpin upaca pernikahan [itu])

4) Khutba-Tun-Nikah untuk memperingati dengan upacara perkawinan [itu]

Perjamuan Perkawinan ( Walima)

Setelah penyempurnaan/keberhasilan perkawinan, mempelai pria [memegang/menjaga] suatu perjamuan [memanggil/hubungi] suatu walima. [Famili; keluarga], Tetangga, dan para teman diundang dalam rangka membuat [mereka/nya] sadar akan perkawinan [itu]. Kedua-Duanya kaya dan lemah/miskin untuk keluarga dan masyarakat diundang kepada pesta perkawinan.

Muhammad Nabi ( S) yang dikatakan:

' Yang terburuk pesta adalah pesta perkawinan itu [bagi/kepada] yang mana yang kaya diundang dan yang lemah/miskin dihilangkan". ( Mishkat)

[Itu] direkomendasikan bahwa Orang Islam menghadiri upaca pernikahan dan pesta perkawinan [atas/ketika] undangan.

Muhammad Nabi ( S) yang dikatakan:

"... dan ia yang berkeberatan untuk menerima suatu undangan [bagi/kepada] suatu pesta perkawinan, [yang] sangat menentang Allah dan Nabi Nya". ( Ahmad& Abu Dawood)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar